Home / Kotim

Selasa, 9 Januari 2018 - 21:36 WIB

Dianggap Perdata,Pelaku Investasi Bodong Bisa Lolos dari Pidana

SAMPIT,KaltengEkspres.com – Kasus investasi bodong yang mendudukan seorang oknum warga berinsial EK, masih mengambang. Pasalnya, sampai saat ini anggota Polisi Sektor (Polsek) Ketapang belum bisa menjerat tersangka keranah pidana. Lantaran kasus ini disebut masuk keranah perdata.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom Selasa (9/1/2018). Menurut dia,  kasus ini belum bisa di katagorikan memenuhi unsur pidana  karena masuk kasus perdata. Untuk itu kasusnya harus di selesaikan di pengadilan.

“Makanya kami belum bisa menahan pelaku berlama-lama saat ini, karena ini ranahnya perdata jadi paling bisa 1 kali 24 jam kita amankan di Polsek,”ujar Todoan Gultom kepada sejumlah awak media.

Baca Juga :  Bina Calon Polri, Pemkab dan Polres Jalin Kerjasama

Menurut dia, dari pengakuan pelaku ini sebelumnya, beberapa korban sudah pernah diuntungkan dalam hal ini. Sehingga dalam perkara ini bisa di kategorikan  wanprestasi, akibat tidak sesuai dengan perjanjian. “Ya kita akui pelaku cerdas juga karena ini belum bisa di pidanakan sebab ini kasusnya perdata,”paparnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini terjadi berawal saat pelaku EK menawarkan investasi menggiurkan kepada para korban dengan keuntungan yang didapat dari menanamkan uang kepadanya sebesar 50 persen dalam kurun 1-3 minggu.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Pemutusan Kontrak Guru Honorer

Berjalan kurang lebih setahun, investasi mulai macet dan EK ini tidak mampu membayar keuntungan serta mengembalikan uang korbannya. Sehingga akhirnya kasus terungkap,dan yang bersangkutan memilih  menyerahkan diri ke Polsek setempat, Senin (8/1/2018). Tercatat ada sekitar kurang lebih 30 orang yang mengaku menjadi korban.

Mengetahui pelaku menyerahkan diri, puluhan korban langsung mendatangi Kantor Polsek Ketapang hari itu juga, untuk melaporkan kasus yang dialaminya ker ranah pidana. Sayangnya, setelah diproses di Polsek setempat, pelaku belum bisa dipidana. Lantaran dianggap tidak bisa dijerat keranah pidana. (MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Bawa Sabu, Pria Plontos Dibekuk Satlantas Kotim

Kotim

Pasutri Terlibat Komplotan Jaringan Pengedar Sabu di Kotim

Kotim

Tabrakan Dua Sepeda Motor Tewaskan Satu Pelajar

Kotim

TMMD Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Kotim

TMMD Bawa Pengaruh Besar untuk Kemajuan Desa

Kotim

Palsukan Surat Rapid Test, Tiga Warga Kotim Ditangkap Polisi

Kotim

Pendistribusian Vaksin ke Kecamatan Dikawal Polisi

Kotim

Dua Pelaku Curat Tanah Bumbu Dibekuk di Sampit