Berkas Tipikor ADD dan DD Dilimpahkan, Kades Kujan Bakal Ditahan

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kujan tahun anggaran 2014-2015 dan 2015-2016, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau Selasa (9/1/2018) pagi. Berkas ini langsung diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamandau.

Kasi Pidum Kejari Lamandau R. Bayu Probo mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut sekitar pukul 09.30 WIB, oleh Unit Tipikor Polres Lamandau. Berkas yang dilimpahkan ini berkaitan dengan perkara Tipikor ADD dan DD Desa Kujan atas nama tersangka Gusti Sulaiman dengan berkas sebanyak dua rangkap.

“Kami akan mempelajari berkas tersebut kurang lebih selama 14 hari kedepan, 7 hari diantaranya kami gunakan untuk menentukan sikap,” ujar Bayu Probo kepada Kalteng Ekspres.com diruang Kejari Lamandau Selasa (9/1/2018).

Terpisah Anggota unit Tipikor Polres Lamandau Ipit Petrus mengatakan, Kades Kujan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp168 juta. Jumlah tersebut menurut dia, berasal dari anggaran ADD dan DD Desa Kujan tahun 2014 sampai 2016.

“Selama kurun waktu tahun anggaran tersebut kurang lebih ada sekitar tujuh item pekerjaan yang volume bangunannya tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembagunan (RAP), salah satunya adalah pembaguna siring pada Jalan Raden Paru RT 01 Desa Kujan,”ungkap Ipit. (dri)

Berita Terkait