KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com – Kejadian pencurian uang milik pengunjung yang dilakukan dua oknum petugas Satuan Pengamanan (Satpam) RSUD Kuala Pembuang berinisial NR dan NA,pada Jumat (8/12/2017) siang lalu, menyisakan kerugian bagi korban warga Kuala Pembuang bernama Seremban. Pasalnya, akibat kejadian ini uangnya tersebut tidak kembali lagi, lantaran telah habis dibelanja kedua pelaku tersebut.
Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo menceritakan, kronologis kejadian ini berawal saat korban pemilik uang pada Jumat (8/12) sekitar pukul 10.00 Wib, bertemu dengan pelaku NR di salah satu mesin anjungan tunai mandiri ( ATM) di Hotel Junjung Buih Kuala Pembuang. Saat itu pelaku melihat korban mengambil uang dari ATM cukup banyak, kemudian menyimpan di dompet, dan ditaruh di dalam jok sepeda motornya.
Setelah itu lanjut Wahyu, korban kembali ke RSUD Kuala Pembuang untuk membesuk keluarganya yang dirawat, sekitar pukul 14.00 Wib. Pada saat itu juga pelaku NR ini kembali ke rumah sakit setempat untuk tugas piket pengamanan. Sementara pelaku NA saat itu tidak berada dilokasi. Ketika melintasi parkiran pelaku NR sepintas melihat sepeda motor korban yang diketahuinya telah berisi uang di dalam jok motor diparkir di dalam garasi.
“Melihat sepeda motor milik korban terparkir ini lah, muncul niat tersangka untuk melakukan pencurian tersebut. Karena sebelumnya pelaku ini telah mengetahui korban menyimpan uangnya di dalam jok motornya. Tidak lama berselang saat itu tersangka kedua NA datang menemui NR di garasi mobil. Ketika itu lah, NR mengajak NA untuk menuju sepeda motor milik korban dan membuka jok motor korban dengan tangan kosong. Sebelum beraksi kedua pelaku ini terlebih dahulu mematikan kamera CCTV agar aksinya tidak ketahuan,”ujar Wahyu kepada Kalteng Ekspres.com saat press release di Mapolres Seruyan Minggu (10/12/2017).
Menurut Wahyu, setelah melakukan pencurian tersebut, kedua pelaku lalu menuju Pos Satpam RSUD setempat. Di pos ini keduanya membagikan uang hasil pencurian sebesar Rp 6 juta tersebut. Dengan rincian pembagiannya, Rp 5 juta 250 ribu dikantongi pelaku NR. Sedangkan pelaku NA mengantongi jatah bagian sebesar Rp750 ribu. Setelah membagikan uang itu pelaku NR kembali pulang kerumahnya, sedangkan rekannya NA kembali melanjutkan tugas piketnya.
“Uang yang telah dibagi ini kemudian digunakan NR untuk membeli berbagai macam barang diantaranya satu unit speaker aktif, 2 kotak susu SGM, 1 bungkus popok bayi berukuran besar, tiga buah handphone (HP) dengan masing-masing merk bellphone dan merk Samsung, 2 buah kondom HP, 1 buah rice cooker 2 buah kartu perdana Simpati dan AS,”papar Wahyu.
Dijelaskan Wahyu, setelah kejadian dilaporkan ke pihaknya pada Jumat (8/12/2017). Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kurang lebih sehari lamanya melakukan penyelidikan, aksi kedua pelaku ini berhasil terbongkar. Sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolres Seruyan. (vs)