



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kobar menahan mantan pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Kinjil berinisial JW, Senin (11/12/2017) sore. Aparatur sipil negara (ASN) ini ditahan, karena sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan terbukti bersalah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alokasi dana desa (ADD) Desa Kinjil tahun 2015.