Home / Kobar

Senin, 11 Desember 2017 - 22:07 WIB

Korupsi ADD, Mantan Pj Kades Kinjil Ditahan

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kobar menahan mantan pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Kinjil berinisial JW, Senin (11/12/2017) sore. Aparatur sipil negara (ASN) ini ditahan, karena sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan terbukti bersalah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alokasi dana desa (ADD) Desa Kinjil tahun 2015. 

Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, mantan Pj Kades Kinjil ini ditahan karena telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD. Akibat perbuatanya ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

“Mantan Pj Kades ini kita tahan, karena kasusnya sudah tahap 2. Dan dilimpahkan ke penyidik penuntut di Kejari Kobar,”ujar Bambang Dwi diruang kerjanya Senin (11/12).

Bambang menjelaskan, dalam kasus ini mantan Pj Kades tersebut telah menyalahgunakan dana ADD tahun 2015.  Modusnya melalui cara pengadaan proyek dan barang.

“Oknum Pj Kades ini sebelumnya sudah kita ingatkan untuk mengembalikan uang negara tersebut, tapi tidak dikembalikian. Karena itu kasusnya kita lanjutkan hingga ketahap penyidikan,”papar Bambang Dwi. (HM)

Share :

Baca Juga

Kobar

Kualitas Udara Pangkalan Bun Kurang Baik

Kobar

Warga Kobar Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kelambu

Kobar

Diterpa Angin, Pohon Tumbang Menimpa Mobil Warga

Kobar

KPU Kobar Persiapkan Debat Kedua

Kobar

Tragis, Karyawan Rokok Tewas Gantung Diri

Kobar

Wabup Perintahkan Dinas Terkait Usut Bakso Berbelatung di SMP

Kobar

Penumpang Pikap Patah Kaki Usai Hantam Truk

Kobar

Mobil Rombongan Siswa Pramuka Hantam Pengendara Motor