SAMPIT, KaltengEkspres.com -Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotim meringkus dua orang warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.
Dua orang warga bernama Arfandi alias Ateng (43) dan Muhammad Firdaus alias Daus (24) ini diringkus karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti (barbuk) masing-masing seberat 1,72 gram dari tersangka Ateng dan 10,16 gram dari tersangka Daus.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putera mengatakan, kedua tersangkan ini ditangkap Kamis (21/12/2017) lalu. Penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika keduanya ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di daerah setempat. Berbekal informasi dari masyarakat ini pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai kedua orang pelaku yang sering melakukan transaksi di wilayah setempat.
“Awalnya kita melakukan penyelidikan terhadap tersangka Ateng. Saat itu ia sedang melakukan transaksi narkoba. Ketika melihat anggota mendekat tiba-tiba ia berbalik arah dan berusaha melarikan diri menuju kebelakang rumah membuang barbuk. Saat itu terlihat anggota tersangka ini melempar sesuatu diselokan setempat,”ujar Yonals Sabtu (23/12/2017).
Setelah melempar barbuk lanjut Yonals, pelaku langsung melarikandiri, namun anggota sigap dengan melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil diringkus.
“Setelah melakukan pencarian terhadap barbuk yang dilempar pelaku dibelakang rumahnya, ditemukan satu bungkus pelastik yang di dalamnya berisi 8 bungkus pelastik kecil berisi sabu seberat 1,72 gram. Barbuk ini langsung diamankan ke Mapolres Kotim,”paparnya.
Setelah meringkus tersangka Ateng, pihaknya kemudian melanjutkan pengintaian pelaku kedua yakni Daus. Pelaku ini digerebek di rumahnya di wilayah setempat. Saat digerebek kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barbuk sabu seberat total 10,16 gram beserta alat timbangannya. Tersangka bersama barbuk langsung diamankan ke Mapolres Kotim.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara. (MR)