Home / Seruyan

Rabu, 29 November 2017 - 17:48 WIB

Rusak Kebun Kelapa Warga, Pos Sampit BKSDA Kalteng Evakuasi Orangutan di Sungai Bakau

KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com – Pos Sampit Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng mengevakuasi seekor Orangutan berjenis kelamin betina, yang diperkirakan berumur 15 tahun, di area Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Rabu (29/11/2017). Seekor Orangutan ini dievakuasi, karena merusak kebun kelapa milik warga desa setempat bernama Mursidi.

“Ada serangan Orangutan ke kebun kelapa milik warga bernama Mursidi. Orangutan ini merusak humbut kelapa . Akibat serangannya ada sekitar 40   batang kelapa yang rusak,” ujar Komandan Pos (Danpos) Sampit BKSDA Kalteng Muriansyah saat dihubungi via telpon seluler (Ponsel) seusai mengevakuasi Rabu (29/11/2017).

Baca Juga :  Bobol Dua Rumah Warga, Residivis Ini Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Ia menjelaskan, Orangutan tersebut kurang lebih sudah satu bulan mengganggu kebun milik warga setempat. Ini baru diketahui pemilik kebun tiga hari terakhir.

“Bintang ini bukan peliharaan, melainkan memang Orangutan liar dan diperkirakan memasuki kawasan perkebunan warga dikarenakan habitatnya yang mulai berkurang,” paparnya.

Menurut dia, evakuasi itu dilakukan setelah sebelumnya  warga melaporkan ke pihak SPTN 2 Balai Taman Nasional Tanjung Puting (BTNTP) Kuala Pembuang. Instansi tersebut  kemudian melaporkan kepada pihaknya. Sehingga pihaknya bersama  tim rescue datang melumpuhkan Orangutan tersebut dengan cara dibius.

“Selanjutnya mamalia berbobot 50 Kg ini rencananya  akan dibawa ke Pangkalan Bun untuk diperiksa kesehatannya. Apabila dinyatakan sehat maka Orangutan ini akan dilepas liarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau,”beber Muriansyah.

Baca Juga :  Sentrum Ikan di DAS Seruyan, Lili Dibekuk Polisi

Pada kesempatan itu ia menghimbau kepada warga untuk berhati-hati saat beraktivitas diladang atau di kebun. Apabila melihat Orangutan, beruang madu atupun satwa yang dilindungi, supaya segera melaporkan kepada petugas setempat.  Jangan berusaha untuk menangkap, apalagi membunuhnya.

“Karena sesuai pasal 21 ayat 2 UU RI No.5 Tahun1990 membunuh satwa liar yang dilindungi bisa dipidana. Ancamannya 5 tahun [enjara dan denda Rp 100 juta,”ungkap Muriansyah. (vs)

Share :

Baca Juga

Seruyan

Kobaran Api Lahan Membakar Mobil Pikap

Seruyan

DPRD Seruyan Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax

Seruyan

Dewan Sarankan Pemkab Seruyan Telaah Usulan Masyarakat

Seruyan

Reklame Roboh, Rusak Pemandangan Dalam Kota

Seruyan

Mantap..Realisasi PD Seruyan Capai 84,82 Persen

Seruyan

Bupati Seruyan Resmikan Sirkuit Kalingkala

Seruyan

PDAM Buka Program Sambungan Murah Bagi Masyarakat

Seruyan

Sektor Agrowisata dan IKM Diharapkan Berkontribusi Bagi Pendapatan Daerah