KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com – Pos Sampit Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng mengevakuasi seekor Orangutan berjenis kelamin betina, yang diperkirakan berumur 15 tahun, di area Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Rabu (29/11/2017). Seekor Orangutan ini dievakuasi, karena merusak kebun kelapa milik warga desa setempat bernama Mursidi.
“Ada serangan Orangutan ke kebun kelapa milik warga bernama Mursidi. Orangutan ini merusak humbut kelapa . Akibat serangannya ada sekitar 40 batang kelapa yang rusak,” ujar Komandan Pos (Danpos) Sampit BKSDA Kalteng Muriansyah saat dihubungi via telpon seluler (Ponsel) seusai mengevakuasi Rabu (29/11/2017).
Ia menjelaskan, Orangutan tersebut kurang lebih sudah satu bulan mengganggu kebun milik warga setempat. Ini baru diketahui pemilik kebun tiga hari terakhir.
“Bintang ini bukan peliharaan, melainkan memang Orangutan liar dan diperkirakan memasuki kawasan perkebunan warga dikarenakan habitatnya yang mulai berkurang,” paparnya.
Menurut dia, evakuasi itu dilakukan setelah sebelumnya warga melaporkan ke pihak SPTN 2 Balai Taman Nasional Tanjung Puting (BTNTP) Kuala Pembuang. Instansi tersebut kemudian melaporkan kepada pihaknya. Sehingga pihaknya bersama tim rescue datang melumpuhkan Orangutan tersebut dengan cara dibius.
“Selanjutnya mamalia berbobot 50 Kg ini rencananya akan dibawa ke Pangkalan Bun untuk diperiksa kesehatannya. Apabila dinyatakan sehat maka Orangutan ini akan dilepas liarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau,”beber Muriansyah.
Pada kesempatan itu ia menghimbau kepada warga untuk berhati-hati saat beraktivitas diladang atau di kebun. Apabila melihat Orangutan, beruang madu atupun satwa yang dilindungi, supaya segera melaporkan kepada petugas setempat. Jangan berusaha untuk menangkap, apalagi membunuhnya.
“Karena sesuai pasal 21 ayat 2 UU RI No.5 Tahun1990 membunuh satwa liar yang dilindungi bisa dipidana. Ancamannya 5 tahun [enjara dan denda Rp 100 juta,”ungkap Muriansyah. (vs)