SAMPIT, Kaltengekspres.com – Tudingan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gapta yang menyebut Pengadilan Negeri (PN) Klas IIB Sampit, menyalahi aturan hukum dalam putusan praperadilan perkara antara Anang dan Ditreskrimsus Polda Kalteng beberapa waktu lalu, menuai tanggapan dari PN Sampit. Pihak PN Klas IIB Sampit membantah tegas pernyataan tersebut. Bantahan itu disampaikan langsung oleh Humas PN Sampit Kabupaten Kotim Ega Saktiana S.H.
Menurutnya, semua yang disampaikan Ricard William itu tidak benar. Karena hal tersebut sudah jelas di terangkan bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2013, tentang syarat dan tatacara pemberi bantuan hukum.
Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum pasal 13 ayat 1-4, menerangkan bantuan hukum secara letigasi itu dilakukan oleh advokat. Sedangkan mereka LBH.
“Bukan begitu caranya, kalau kalah dalam persidangan memberikan statement bahwa langkah PN tidak berpihak kepada masyarakat ini kaliru, apabila Ricard tidak terima dengan putusan Hakim kenapa dia tidak mengajukan kasasi saja dulunya,”ungkap Ega kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (3/11/2017).
Ia menjelaskan, untuk lebih jelas terkait permasalahan ini, pihak dari PN Sampit akan menggrlar pers rilis pada Rabu (08/11/2017) mendatang, guna membeberkan semua duduk persoalan ini di Kantor PN Sampit. Sehingga semuanya menjadi jelas. (MR)