KASONGAN, Kaltengekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, serius dalam berupaya mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba), di wilayah Kabupaten Katingan.
Hal itu dikarenakan saat ini para pelaku penyalahgunaan Narkoba terutama obat-obatan daftar G dan zat adiktif lainnya mulai marak di Kabupaten Katingan. Untuk mencegah peredaran Narkoba ini, Pemkab Katingan mulai menggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) pengawasan dan pengendalian barang haram tersebut di wilayah setempat.
Hal itu dibahas saat digelarnya rapat konsultasi publik tentang Raperda pengawasan dan pengendalian peredaran obat daftar G dan zat adiktif, di Aula Bappelitbang, Rabu (8/11/2017).
Kegiatan ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Nikodemus, serta diikuti Kepala Dinas Kesehatan Robertus Pamuryanto, Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu Gusnawardi, Perwakilan tokoh masyarakat dan melibatkan pelajar serta siswa.
Nikodemus mengatakan, bagi para pelajar supaya bisa menyampaikan kepada teman-teman disekolah untuk bisa menjauhi Narkoba.
“Melalui kegiatan seperti ini, untuk dapat memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pelajar dan siswa agar bisa mengetahui bahaya obat-obatan dan zat adiktif, serta juga hukum apa yang dikenakan bila diketahui menggunakan obat-obatan tersebut,”ungkapnya Rabu (8/11/2017).
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Robertus Pamuryanto, selaku pelaksana kegiatan mengatakan, rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian terjadap generasi muda khusunya di Kabupaten Katingan.
“Karena kita bisa melihat saat ini banyaknya anak muda yang menyalahgunakan Narkoba khusunya seperti obat daftar G,”ujarnya kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (8/11/2017).
Hal inilah lanjut dia, yang harus diperhatikan, melalui konsultasi publik yang melibatkan pelajar dari tingkat SMP, dan SMA sampai Mahasiswa serta tokoh masyarakat. Supaya ke depan bisa mendapatkan pemikiran dan saran untuk bisa bersama-sama memikirkan langkah apa yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan tersebut. (Ejk)