KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com –
Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan, bakal memberlakukan pajak retribusi papan reklame peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 di Kabupaten Seruyan.
“Semua reklame yang terpasang saat ini sedang kita inventarisir,” kata Kepala BPPRD Seruyan Markus, Jumat (17/11/2017).
Mantan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan ini mengatakan, selain menginventarisir, pihaknya juga tengah mengkaji pemungutan retribusi terhadap reklame peserta pilkada tersebut dengan peraturan daerah setempat.
“Apabila semua itu sesuai dengan persyaratan penarikan retribusi berdasarkan perda kita, maka semua akan dikalkulasikan berdasarkan jenis dan ukuran,”ungkapnya.
Menurut Markus, reklame yang terpasang saat ini cukup banyak dan sangat berpotensi menjadi sumber pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, sebagian reklame sudah dibayar meskipun saat ini sebagian reklame untuk sosialisasi dalam rangka Pilkada masih dalam tahap inventarisir. “Semua itu merupakan sumber PAD,”ujarnya.
Ia menambahkan, rencana penarikan retribusi reklame ini akan diharuskan kepada reklame peserta Pilkada. Selain itu, penarikan juga tidak akan melihat bahan pembuatan reklame.
“Apapun itu bahan reklamenya, baik yang terbuat dari kayu atau besi dan bersifat permanen atau tidak, umumnya harus bayar,” tegasnya. (vs)