Warga Portal Lahan Sangketa di Areal PT GBSM

Sejumlah warga sedang memasang tenda dan lapak terpal di tanah di ruas jalan areal kebun perusahaan saat diambil poto Jumat (20/10)

KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com –  Sejumlah warga tiga desa yakni Desa Parang Batang, Lampasa dan Pematang panjang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan memortal ruas jalan di areal kebun kelapa sawit  PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) seluas 130 hektar (ha), karena sedang bersangketa Jumat (20/10/2017).

Pemortalan ini dilakukan oleh Tani cs di wilayah Natai Lawari sekitar Desa Baung Kecamatan Seruyan Hilir itu, merupakan hasil kesepakatan antar warga dan pihak PT GBSM, setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Seruyan Hilir dan Polsek Seruyan Hilir pada Senin (16/10/2017) lalu.

Perwakilan Warga Muhamad Firdaus , Jumat (20/10/2017) mengatakan, dulunya wilayah Natai Lawari merupakan tempat berladang, namun sekitar tahun 2006-2007 perusahaan PT GBSM melakukan penggarapan lahan tanpa sepengetahuan Tani.

“Ketika itu pihaknya sudah mencoba melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan. Pada saat itu pihak perusahaan mengatakan bahwa masalah tersebut nanti akan di selesaikan setelah penggarapan,” katanya.

Firdaus menambahkan, proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kecamatan beserta unsur terkait sudah berjalan enam kali, namun persoalan tersebut hingga kini belum juga selesai.

“Pemagaran ini merupakan hasil kesepakatan terbaru pada mediasi Senin lalu,”  terangnya.

Kondisi di lapangan saat ini beberapa jalan di tutup oleh warga menggunakan pagar kayu.”Yang kami pasang pagar ini berada di lahan sengketa saja, kami tidak mengganggu lahan yang lain. Artinya, sebelum ada penyelesaian maka perusahaan belum boleh beraktifitas di lahan ini, dan warga akan melakukan penjagaan disini,” tuturnya.

Terkait hal itu, Rizal Prayipto dari PT GBSM mengatakan, hingga saat ini pelihaknya masih melakukan mediasi dengan warga. Rizal menyayangkan warga baru mengklaim lahan sekitar tahun 2016 lalu, padahal PT GBSM telah beroperasi sejak tahun 2007.

“Kami siap memenuhi tuntutan masyarakat apabila dalam proses mediasi ditingkat Kabupaten nanti mengharuskan pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan,” katanya. (vs)

Berita Terkait