Home / Katingan

Selasa, 24 Oktober 2017 - 19:27 WIB

UPT KPHP Katingan Hulu Gelar Sosialisasi Sistem Wilayah Kelola

KASONGAN, Kaltengekspres.com – Program pembangunan sektor kehutanan telah dibentuk dua kelembagaan yakni UPT KPHP yang memiliki wilayah kelola di Kabupaten Katingan. Program ini telah sesuai dengan rencana pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Katingan tahun 2017 yang telah di seleraskan dengan kebijakan.
Berkaitan dengan wilayah kelola tersebut pihak kelembagaan UPT KPHP Katingan Hulu unit XVII, mengadakan sosialisasi di Hotel Citra Katingan, Selasa (24/10/2017).

Asisten II Setda Katingan Ahmad Rubama mengatakan, adanya harmonisasi dan sinergitas program kegiatan dari Pemerintah Provinsi melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, terkhusus untuk UPT KPHP untuk mendukung program strategis kabupaten.

Menurutnya, pembangunan pada sektor kehutanan saat ini mengahadapi tantangan yang sangat berat.

 “Sumber daya alam yang semakin berkurang, kondisi alam yang semakin rusak serta pembangunan sumber daya manusia juga masih terbatas, untuk itulah tantangan tersebut harus kita sikapi secara cerdas oleh para pelaku pembangunan hutan,”ujarnya saat membacakan sambutan Bupati Katingan pada kegiatan tersebut.

Sementara itu Kepala UPT-KPHP Katingan Hulu unit XVII Kristianto mengatakan, untuk sementara ini pihaknya berkantor di Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah. Meskipun tempatnya bukan masuk wilayah Katingan Hulu. (Ejk)

Share :

Baca Juga

Katingan

Lapas Narkotika Kasongan Siapkan Remisi Khusus Lebaran

Katingan

Dihimbau Pemilik Toko dan RM Sediakan Tempat Cuci Tangan

Katingan

Ketua LPTQ Minta Kafilah Kabupaten Katingan Tetap Berlatih

Katingan

Dewan Imbau Masyarakat Ikuti Seluruh Tahapan Vaksin

Katingan

Curi Kayu Proyek Siring Desa, Dua Warga Pegatan Diringkus Polisi 

Katingan

Dewan Gelar Paripurna Penyampaikan Pandangan Umum Fraksi

Katingan

Perkosa Seorang Wanita di Hari Pencoblosan, Pria di Katingan Ditangkap Polisi

Katingan

DPRD Katingan Sampaikan Hasil Raker Pembentukan Perda