Simpan 1,21 Gram Sabu Dibarakan, Pria Ini Diringkus Polisi

Anggota saat menggelesah dan mengamankan Barbuk di rumah barakan yang disewa tersangka

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Meski kerap kali diberantas, peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) di wilayah Kabupaten Kobar, tidak pernah berhenti. Buktinya, anggota tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), kembali meringkus salah seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial YR (26) ini, diringkus anggota Satreskoba, pada Rabu (4/10/2017) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti (Barbuk) 1,21 gram sabu.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Kariatmono mengatakan,  penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka yang tinggal di sebuah barakan yang berada di Jalan Matnoor Gang Berakas Rt. 20 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ini menjadi pemakai Narkoba jenis sabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut dia, anggota melakukan penggeledahan terhadap barakan yang dihuni tersangka ini.

“Saat digeledah petugas berhasil menemukan Barbuk berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 Gram, yang disimpan didalam saku celana jeans milik tersangka,” jelas Iptu Kariatmono Kamis (5/10/2017).

Akibat ulahnya ini lanjut Kariatmono, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” papar Kariatmono. (hm)

Berita Terkait