Sebelas ASN Seruyan Bakal Diberhentikan Tidak Hormat

KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com –  Sedikitnya ada 11 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terancam diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran tersangkut pelanggaran disiplin dan masalah hukum.

“Ada 22 orang ASN yang tersangkut masalah disiplin. Dari jumlah tersebut tercatat 11 orang diantaranya akan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan Hartono di Kuala Pembuang, Kamis (26/10/2017).

Hartono menjelaskan, sampai saat ini ASN tersangkut masalah disiplin sebanyak 22 orang tersebut terancam dihukum dengan latar belakang masalah seperti terkait putusan hukuman tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana umum (tipidum).

“Sesuai dengan aturan yang berlaku sudah kita terapkan serta dalam waktu dekat ini sesuai kewenangan dari kepala daerah untuk memberhentikan dengan tidak hormat kepada 11 orang ASN berpangkat IIId ke bawah,”ujarnya.

Kemudian, tambah Hartono, 11 orang PNS lainnya yakni lima orang ASN berpangkat IVa dan IVb menjadi kewenangan gubernur untuk memberhentikannya dan enam orang PNS yang berpangkat IVc masih dalam proses ke presiden yang kewenangannya akan dilimpahkan kepada Kepala BKN.

Menurutnya, pengamatan pihaknya selama ini bahwa penerapan undang-undang dan peraturan kepegawaian ini masih belum maksimal. Kesimpulannya bahwa di setiap satuan kerja pemerintah daerah (SOPD) tidak memahami betul tentang peraturan kepegawaian.

“Kita mengharapkan pemahaman dan pengertian bersama setiap SOPD terhadap pelaksanaan aturan kepegawaian,” paparnya.

Selama ini setiap permasalahan kepegawaian di SOPD seharusnya dapat diselesaikan di masing-masing instansi, mulai dari penerapan, sanksi hingga data pendukung pemberlakuan peraturan.

“Dewasa ini, setiap laporan kejadian pelanggaran disiplin, SOPD hanya mengirimkan nama yang bersangkutan serta pendukung-pendukung yang tidak solid, sehingga mereka meminta penyelesaian di badan kepegawaian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejatinya penyelesaian disiplin PNS tidak seperti itu karena masing-masing SOPD memiliki tanggung jawab yang sama atas disiplin pegawainya. “Namun apabila masalah tersebut tidak tuntas meskipun tahapan penyelesaian sudah dilaksanakan di SKPD, maka hal tersebut dapat diambil alih badan kepegawaian dengan pemeriksaan khusus (riksus),” tandas Hartono. (vs)

Berita Terkait