PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Kumai meringkus salah seorang tersangka berinisial HN (52), pada Senin (2/10/2017). Warga jalan Padat Karya RT 9 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar ini, diamankan karena kedapatan menjadi bandar judi togel atau kupon putih (kupu).
Akibat ulahnya ini, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan saat anggota Polsek Kumai melaksanakan patroli sekitar pukul 14.30 Wib di daerah setempat. Ketika itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar togel di lokasi tersebut.
Kemudian dengan cepat unit patroli Polsek Kumai melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui informasi itu benar adanya, anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamanankan pelaku beserta barang bukti (barbuk) nya.
“Saat ditangkap pelaku ini sedang berada di ruang tengah rumahnya. Melihat kedatangan anggota Polsek Kumai tersangka ini sempat lari kebelakang dengan membawa tas kecil dan membuangnya. Namun berhasil diamankan dan di dalam tas kecil yang dibuang ditemukan sejumlah uang, yang diduga hasil penjualan judi togel,” jelas Kapolsek Kumai AKP Henry Selasa (3/10/2017).
Dari tersangka tersebut lanjut Henry, pihaknya mengamankan barbuk berupa 2 unit handpon (HP) Nokia, 1 lembar nota pembelian, 4 lembar kertas rekap, 1 buah tas kecil warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 882 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kumai. Akibat ulah ini pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,”papar Henry. (hm)