

KASONGAN, Kaltengekspres.com – Dua Narapidana (Napi) kasus narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba), yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Kasongan, kabur dari Lapas setempat, pada Minggu (29/10/2017). Dua Napi yang kabur tersebut diketahui bernama Yahya Heriadi alias Yahya, warga Desa Pundu Rt 19 Kecamatan Cempaga, dan Ahmad Aditama alias Adi, warga Jalan Smekto RT 12 Kelurahan Baamang Hulu Kabupaten Kotim.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, peristiwa kaburnya kedua Napi tersebut berawal saat petugas Lapas setempat melakukan serah terima penjaga. Ketika mengecek ke dalam Lapas, sekitar pukul 18.00 Wib, diketahui keduanya ini telah melarikandiri. Sehingga petugas Lapas setempat langsung melakukan pencarian kemudian mempublikasikan foto beserta identitas kedua pelaku tersebut.
Sebagaimana diketahui, Yahya Heriadi merupakan terpidana kasus 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dia divonis lima tahun penjara dengan expirasi tanggal 1 april 2022 mendatang. Sedangkan Ahmad Aditama merupakan terpidana kasus 132 ayat 1 nomor 144 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dan mendapat vonis 6 tahun penjara dengan expirasi 19 september 2022.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheryanto Hidayat ketika dikonfirmasi Senin (30/10/2017) mengatakan, saat ini pihaknya bersama petugas Lapas Kasongan telah mempublik dua pelaku ini dengan menyebar poto dan identitasnya. Disamping itu juga, sejumlah anggota telah disebarkan untuk melakukan pencarian yang dicurigai menjadi tempat persembunyian kedua pelaku ini.
“Tim saat ini masih melakukan upaya pencarian di lapangan. Mudah-mudahan bisa ditemukan. Yang jelas tunggu saja kabar nanti jika sudah berhasil ketemu, langsung segera diinformasikan,”ungkap Kapolsek. (ejk)