SAMPIT, Kaltengekspres.com – Himpitan ekonomi memaksa pasangan suami istri (Pasutri) Sugio (28) dan Nomi (29) nekat berbuat kriminal, dengan mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Akibat ulahnya ini, pasutri yang merupakan warga Jalan Macan Lantut Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir terpaksa harus mendekam diruang tahanan Polsek Sungai Sampit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Sungai Sampit Iptu Masriwiyono mengatakan, kedua pelaku ini awalnya ditangkap oleh petugas satuan pengamanan (Satpam) perusahaan karena kedapatan sedang mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan, pada Minggu (1/10/2017) lalu, sekitar pukul 21.30 Wib.
“Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif atas perbuatannya. Selain kedua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti (Barbuk) berupa satu unit sepeda motor serta karung berisi buah sawit hasil curian,”ungkap Kapolsek Senin (2/10).
Kapolsek menjelaskan, saat ditangkap kedua pelaku ini sempat berdalih hanya memanen buah kelapa sawit miliknya. Namun setelah diintrogasi petugas Satpam, keduanya akhirnya mengakui jika telah mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan.
“Kita masih mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab keduanya ini nekat mencuri. Apakah ada pelaku lainnya yang terlibat menyuruh keduanya itu masih diselidiki,” pungkas Kapolsek .(Ian)