Dari hasil temuan tersebut, Polres Seruyan berhasil mengamankan sekitar 98 kubik kayu ulin yang siap di jual.
Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko saat meninjau langsung lokasi illegal logging di Kecamatan Seruyan Hulu, Selasa, (12/9) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya beberapa truk kayu ulin oleh Polres Seruyan belum lama ini.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukanlah lokasi penebangan di area hak pengusahaan hutan (HPH) PT Sarmiento Parakantja Timber (Sarpatim) wilayah Kecamatan Seruyan Tengah,”kata Kapolda .
Kapolda menjelaskan, kayu ulin yang ditebang berada di kawasan hutan konservasi dan pembibitan PT Sarpatim, dan modus pembalakan dilakukan secara berkelompok oleh oknum masyarakat.
“Mereka pelaku lapangan, kita akan terus melakukan investigasi, mulai dari siapa yang menerima, yang menyuruh dan memodali masyarakat sekitar yang diberdayakan dan dibujuk rayu untuk melakukan kegiatan pembalakan liar khususnya untuk kayu-kayu dilindungi,”papar Kapolda.
Sementara, Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya menyebutkan, aktivitas illegal logging yang berhasil diungkap berada di tiga lokasi yang berbeda masih di dalam kawasan HPH PT Sarpatim.
Di tiga tempat kejadian perkara, petugas mengamankan 2266 potong kayu ulin berbagai ukuran atau 96 kubik. Selain itu, petugas juga mengamankan gergaji mesin, gergaji tangan, senjata api rakitan, serta gerobak yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Menurutnya, aktivitas illegal logging dilakukan secara terorganisir sudah lebih dari enam bulan. Karena hasil penyelidikan petugas, dalam kegiatan tersebut ada yang berperan sebagai pemodal, pekerja, pengangkut, dan penampung kayu.
“Karena itu, kita melibatkan Polda Kalteng akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kegiatan illegal logging yang dilakukan secara terorganisir,” tandas Kapolres.(vs)