Home / Seruyan

Rabu, 13 September 2017 - 07:06 WIB

Polres Seruyan Bongkar Illegal Loging di Seruyan Hulu, 96 Kubik Kayu Ulin Disita

SERUYAN HULU, Kaltengekspres.com – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan baru-baru ini berhasil membongkar aktivitas illegal logging yang dilakukan di area hak pengusahaan hutan PT Sarmiento Parakantja Timber (Sarpatim) di wilayah Kecamatan Seruyan Hulu.

Dari hasil temuan tersebut, Polres Seruyan berhasil mengamankan sekitar 98 kubik kayu ulin yang siap di jual.

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko saat meninjau langsung lokasi illegal logging di Kecamatan Seruyan Hulu, Selasa, (12/9) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya beberapa truk kayu ulin oleh Polres Seruyan belum lama ini.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukanlah lokasi penebangan di area hak pengusahaan hutan (HPH) PT Sarmiento Parakantja Timber (Sarpatim) wilayah Kecamatan Seruyan Tengah,”kata Kapolda .

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Polres Seruyan Gelar Latihan Tembak

Kapolda menjelaskan, kayu ulin yang ditebang berada di kawasan hutan konservasi dan pembibitan PT Sarpatim, dan modus pembalakan dilakukan secara berkelompok oleh oknum masyarakat.

“Mereka pelaku lapangan, kita akan terus melakukan investigasi, mulai dari siapa yang menerima, yang menyuruh dan memodali masyarakat sekitar yang diberdayakan dan dibujuk rayu untuk melakukan kegiatan pembalakan liar khususnya untuk kayu-kayu dilindungi,”papar Kapolda.

Sementara, Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya menyebutkan, aktivitas illegal logging yang berhasil diungkap berada di tiga lokasi yang berbeda masih di dalam kawasan HPH PT Sarpatim.

Baca Juga :  Oleng, Kelotok Bermuatan Lima Orang Terbalik

Di tiga tempat kejadian perkara, petugas mengamankan 2266 potong kayu ulin berbagai ukuran atau 96 kubik. Selain itu, petugas juga mengamankan gergaji mesin, gergaji tangan, senjata api rakitan, serta gerobak yang digunakan untuk mengangkut kayu.

Menurutnya, aktivitas illegal logging dilakukan secara terorganisir sudah lebih dari enam bulan. Karena hasil penyelidikan petugas, dalam kegiatan tersebut ada yang berperan sebagai pemodal, pekerja, pengangkut, dan penampung kayu.

“Karena itu, kita melibatkan Polda Kalteng akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kegiatan illegal logging yang dilakukan secara terorganisir,” tandas Kapolres.(vs)

Share :

Baca Juga

Seruyan

Pengedar Sabu Kuala Pembuang Ditangkap Polisi

Seruyan

Pjs Bupati Minta Budaya Gotong Royong Jangan Dihilangkan

Seruyan

Besok, Debat Kandidat Paslon Bupati Seruyan Digelar

Seruyan

Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Danau Seluluk Mulai Keruh

Seruyan

Dewan Apresiasi Keberhasilan Pemkab Seruyan Budidaya Bibit Ikan Belida

Seruyan

Pemkab Seruyan Tetapkan UMK Sebesar Rp 2,8 Juta

Seruyan

Bupati Harapkan Pembahasan APBD Perubahan Selesai Tepat Waktu

Seruyan

Dua Bulan DPO, Pelaku Pembakar Kantor PT SLM Dibekuk Polisi