KASONGAN, Kaltengekspres.com – Kasus raibnya dana APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tahun 2014, terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat dan masyarakat Kabupaten Katingan.
Pasalnya, dana hilang ini sangat besar. Sehingga menyedot anggaran daerah. Ini diperkuat dari penelusuran Pemkab Katingan di lapangan, yang telah dilaporkan ke DPRD Katingan, dari Rp 100 Miliar dana yang disimpan di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta, hanya tersisa Rp 35 Miliar. Dari kasus ini disebut-sebut bakal menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Katingan.
Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa mengatakan, bentuk penyimpanan dana tersebut pihaknya belum mengetahui lantaran total dana yang disimpan di Bank BTN Jakarta sebesar Rp 100 Milyar dengan tiga kali transper yakni Rp 75 Milyar tahap pertama, kemudian kedua Rp 10 Milyar dan ketiga Rp 15 Milyar,tiba tiba hanya tersisa Rp 35 Milyar. Proses tersebut sebelumnya tidak diketahui. Dan baru sekarang diketahui dalam laporan Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan jika yang tersisa saat ini ketika di cek terus berkuranh hanya tersia sebesar Rp 935 juta, dari Rp 35 Mliar.
“Dari informasi yang kita dapat bahwa mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan KAS Daerah sudah diperiksa Bareskrim Metro Jaya Jakarta terkait dana APBD tersebut, dan dijelaskan bahwa dana tersebut raibnya bukan baru sekarang ini, namun sudah lama namun mantan petinggi pejabat Pemkab Katingan ini meminta kepada mantan perbendaharaan tersebut jangan keluar dahulu karena karir politiknya dan pengucuran dana tersebut atas perintah mantan pejabat tinggi Pemkab Katingan tersebut”kata Mantir Selasa (19/9/2017).
Diungkapkan Mantir dari informasi tersebut bahwa mantan Perben dan KAS Daerah ini sempat cekcok dengan mantan pejabat tinggi Pemkab Katingan sebelumnya, lantaran tidak setuju hal tersebut dilakukan seperti untuk menstranper dana sebesar lima juta rupiah kepada salah seorang pengacara mantan pejabat Katingan yang terkena kasus belum lama ini.
“Menurut dia apa dasar untuk mentransper dana tersebut kepada Pengacara, apa dasarnya, mana surat perjanjianya, surat kuasa sehingga ditransper namun karena dipaksa oleh Mantan Pejabat Pemkab Katingan tersebut, dan dana yang disimpan tersebut tidak dalam bentuk deposito,namun dalam bentuk giro sehingga ini namanya pembohongan publik, karena yang kita tahu dana tersebut dalam bentuk deposito bukan giro, sedangkan dari penjelasan mantan Perben dan KAS Pemkab Katingan ini, dirinya dibawah tekanan perintah atasannya saat itu”terang Mantir.
Menurut Mantir pihaknya sudah mendapatkan tembusan laporan dari Pemda Katingan terkait laporan yang disampaikan ke Polda Kalteng dan Polda Metro Jaya. Sehingga pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu hasil laporan tersebut dan kemungkinan akan dibentuk Pansus di DPRD Katingan.
Ditambahkannya, dalam laporan pihak Pemkab Katingan ke Polda Kalteng dan Polda Metro Jaya yang sampai ke DPRD Katingan itu, berisi agar ditelusuri terkait dana APBD 2014 yang raib tersebut. Selanjutnya dilakukan tindakan agar jelas kemana dana tersebut. (ejk)