Home / Kobar

Selasa, 19 September 2017 - 08:05 WIB

Ini WNA Yang Diamankan Kodim 1014 Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN, Kaltengeskpres.com – Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 1014 Pangkalan Bun, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Hainan China bernama Xiao Wei (20) pada Senin (18/9) sore. Ramaja ini diamankan, karena menyalahi visa berada di Kobar. 

Yakni dengan menjadi tenaga kerja asing (TKA), di pabrik zirkon CV HM, yang berada di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai. Sementara di paspornya tertulis bekerja untuk PT AO, masa visa selama 60 hari. 

Komandan Kodim (Dandim) 1014 Pangkalan Bun Letkol Infantri Wisnu Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan, WNA tersebut diamankan berawal dari laporan masyarakat setempat. Yang menginformasikan di perusahaan itu telah tinggal salah seorang WNA. 

Baca Juga :  Nelayan Setiruk Ditemukan Tewas di Kelotok

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung menerjunkan anggota Kodim 1014 Pangkalan Bun sekitar pukul 15.30 Wib untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Saat dicek dilokasi, diketahui WNA ini sedang bekerja di pabrik tersebut. Sehingga saat itu langsung diperiksa anggota. 

“Ketika diperiksa WNA ini tidak bisa menunjukan paspornya, dengan alasan telah dibawa pemilik pabrik tempatnya bekerja untuk diperpanjang. Karena tidak bisa menunjukan paspornya WNA ini dibawa ke Markas Komando Kodim (Makodim) untuk diamankan,”ungkap Dandim kepada Kalteng Ekspres.com Senin (18/9) malam.

Setelah diamankan lanjut Dandim, pemilik pabrik datang ke Makodim untuk menyerahkan paspor WNA ini. Ketika diperiksa paspornya diketahui telah menyalahi izin visanya. Yakni seharusnya bekerja di PT AO, namun justru bekerja di CV HM. Kasus ini kemudian diserahkan kepada pihak Keimigrasian Pos Pangkalan Bun untuk selanjutnya ditangani. 

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Bubarkan Masyarakat yang Kemping di Pantai Kubu

Sementara itu saat dilakukan pemeriksaan paspor oleh pihak Pos Imigrasi, tertera dalam identitas di paspor dengan nomor E45335130 dengan visa type B211A hanya memiliki ijin selama 60 hari atau sejak Tanggal 28 Agustus 2017 sampai 30 Oktober 2017, hanya saja tidak sesuai dengan peruntukan visa, yang seharusnya bekerja di PT AO, justru di Pangkalan Bun bekerja di CV HM Desa Sungai Kapitan.

“Jika menyalahi aturan seperti ini bisa dideportasi,”ungkap salah seorang petugas Pos Imigrasi Pangkalan Bun tadi malam. (HM)

Share :

Baca Juga

Kobar

Didatangi Polisi, Pelaku Balapan Liar Lari Berhamburan

Kobar

Warga Madurejo Dibekuk Polisi Saat Bertransaksi Sabu

Kobar

Jual Sabu, Dua Sejoli Diringkus Polisi

Kobar

Simpan 3,07 Gram Sabu, Warga Pangkut Diringkus Polisi

Kobar

Pemkab Kobar Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Pelajar dan Mahasiswa

Kobar

Setrum Ikan, Warga Mendawai Diciduk Polisi

Kobar

Pemerintah dan DPR Bersinergi Kembangan IKM di Daerah

Kobar

Wabup Monitoring Bandara dan Pelabuhan