Ditetapkan Tersangka, Empat ASN Ajukan Praperadilan

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan demplot balai benih pertanian di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru, oleh Polisi Daerah (Polda) Kalteng, pada Jumat (22/9) lalu.
Empat aparatur sipil negara (ASN) yakni Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Rosihan Pribadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Akhmad Yadi, dan Lukmansyah serta Mila mengajukan praperadilan.

Kepastian mengenai hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) empat ASN, Rahmadi G Lentam, kepada sejumlah awak media Kamis (28/9/2017).

Rahmadi mengatakan, surat permohonan pengajuan praperadilan itu sudah dibuat empat dan disampaikan pihaknya ke  PN Palangka Raya. Jika tidak ada kendala, rencananya sesuai jadwal tanggal 4 Oktober sidang praperadilan digelar di PN Palangka Raya. Selain itu pihaknya juga menyampaikan surat permohonan tersebut ke Presiden RI Joko Widodo.

“Kita mengajukan gugatan praperadilan, karena ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Masa kasus perdata yang sudah menang di MA, bisa diarahkan keranah pidana. Ini jelas sudah bentuk kriminalisasi kepada empat ASN tersebut”ujar Rahmadi G Lentam dengan nada tegas.

Dalam kasus ini lanjut Rahmadi, pihak kejaksaan harus benar-benar selektif, dengan memberikan ruang bagi ASN untuk melakukan pembelaan. Pasalnya, kata dia, empat ASN ini tidak bisa disalahkan, karena mereka hanya mengurus dan mempertahankan aset negara.

“Kalau ga mereka urus aset ini sebelumnya sebagai kepala dinas dan staf dibidang tersebut, mereka juga pasti disalahkan oleh negara saat itu. Karena itu lah mereka mengurusnya, masa bisa dijerat pidana ini terkesan amat mengkriminalisasi,”papar Rahmadi. (hm)

Berita Terkait