PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Meski sudah gencar disosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Rupanya tidak berlaku bagi AM (35). Pria ini tetap nekat membuka lahan dengan cara membakar.
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kolam
Akibat perbuatanya ini, warga Desa Baboal Baboti tersebut terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap anggota Polsek Kolam karena kedapatan sedang membuka lahan dengan cara membakar di areal lahan miliknya seluas 1,5 hektar di Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, pada Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu I Made Rudia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari Satelit Terra/Aqua, bahwa terdapat 1 titik api (hotspot), di wilayah hukum Polsek Kolam. Menindaklanjuti informasi ini, anggotanya langsung mendatangi TKP tempat titik api tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar dilahan tersebut telah dibakar milik seorang warga setempat yang beralamat di Jalan Pelita III Rt. 1 Desa Babual Baboti berinisial AM (35). Lahan yang terbakar kurang lebih setengah hektar, pelakunya adalah pemilik lahan itu sendiri,” ujar Kapolsek, Sabtu (23/9/2017).
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah ranting bambu, 1 buah korek api gas, 5 buah bekas ranting yang terbakar dan abu bekas pembakaran.
“Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kolam untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) tentang pengendalian pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan dan atau denda 5 Juta Rupiah,”papar I Made.
Diterangkannya, pelaku ini tidak di tahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (hm)