



PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Empat aparatur sipil negara (ASN), yang ditahan Polda Kalteng terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan percontohan balai benih pertanian di Jalan Padar Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), akhirnya dibebaskan penahanan serta dikembalikan ke daerah asalnya pada Senin (25/9/2017), sore.
Keempatnya ini dibebaskan dalam masa penangguhan dengan jaminan oleh Pemkab Kobar melalui Bupati Kobar.
Keempatnya ini ditahan Polda Kalteng Jumat (22/9) lalu,setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan, dan dianggap terbukti bersalah oleh Polda Kalteng dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan demplot lahan percontohan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru tersebut. (hm)