KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com – Polisi Resor (Polres) Seruyan, kembali membongkar aksi pembalakan liar di kawasan hutan PT. Sarpatim. Dari hasil temuan tersebut aparat berhasil mengamankankan dua orang pelaku serta barang bukti (Barbuk) kayu ulin dan alat untuk memotong kayu.
“Pada Kamis (21/9) kemarin, kita berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku pembalakan liar yakni LM dan RT, sedangkan satu orang pelaku berinisial MI masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya saat rilis Operasi Penanggulangan Illegal Logging di Mapolres Seruyan, Jumat (22/9/2017).
Ia mengatakan, pelaku illegal logging ini beraksi di Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 L. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa kayu ulin olahan dengan berbagai ukuran dan bentuk balok yang berjumlah sekitar 55 batang, atau dua kubik lebih.
Selain kayu ulin, juga diamankan dua unit gergaji mesin (chain saw) lengkap ukuran besar, tiga bilah parang, satu buah bar chain saw dan satu buah karung besar berisikan perlengkapan alat mesin chain saw.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Seruyan guna proses penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, para pelaku ini merupakan spesialis penebang kayu ulin, mengingat kayu jenis ini memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi serta sangat diminati di pasaran lokal. Dan berdasarkan informasi dari tersangka, kayu ulin tersebut ditebang kemudian dibuat balok ukuran 10×10 meter persegi. Kayu tersebut dijual kepada pembeli seharga Rp100 ribu per batang. Sehingga, jika dikalkulasi dengan jumlah kayu yang sudah berhasil diolah dan siap jual, maka diperkirakan pelaku dapat mengantongi sekitar Rp5,5 juta.
“Alasan pelaku melakukan penebangan adalah untuk konsumsi pribadi dan jika ada lebihnya baru dijual,” terangnya.
Kapolres menambahkan, pada hari yang sama, petugas juga menemukan lokasi yang diduga juga menjadi lokasi pembalakan liar. TKP ini terdapat di Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 M.
Dari temuan tersebut didapatkan kayu ulin olahan berjumlah sekitar 542 batang, dua pucuk senjata api rakitan, satu buah buku catatan, satu buah tas slempang, dua buah KTP atas nama Gangai, dua buah telepon genggam, satu buah BPKB dan STNK motor atas nama Uwan.”Untuk tersangka sendiri masih dalam lidik oleh petugas kita,”pungkasnya.(vs)