


SAMPIT, Kaltengekspres.com – Pelaksanaan aturan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007, untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dilakukan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III, disebut Kelompok Koperasi Perjuangan di Desa Patai Kecamatan Cempaga yang dikoordinasi Suparman, penuh dengan akal bulus. Perusahaan ini dituding tidak mematuhi peraturan tersebut.Bahkan, janji merealisasikan 20 persen plasma sampai saat ini belum juga diwujudkan. Sehingga warga menuntut agar segera direalisasikan.
Menurutnya, Perusahaan perkebunan ini tak ubahnya penjajah Belanda di masa perjuangan Bangsa Indonesia dulu, di pikiran ownernya hanya berorientasi menguras kekayaan sumber daya alam dan mengabaikan Undang-undang Dasar 1945.
“Betapa tidak pedulinya mereka, sampai sekarang kami dari Tim Desa Patai tidak pernah menerima lahan 20 persen, seperti diamanahkan dalam Permentan nomor 26 tahun 2007 itu, yang merek berikan hanya sebatas tertulis di berita acara tetapi lahannya tidah pernah diberikan,” kata Suparman kepada wartawan Kaltengekspres.com Rabu (23/8).
Suparman mengingatkan, Pada tgl 20 Januari 2016 ada surat dengan Nomor 500/026/ Ek. SDA/I/2016 tentang perihal pengaduan masyarakat ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara RI dan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyrakatan, isinya meminta pemerintah menegaskan kepada perusahaan untuk menaati kewajiban menyediakan
plasma 20 persen.
“Yang mana pada point ke 3 surat tersebut berbunyi, kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat telah dimediasi oleh Pemkab Kotim. Memang, telah ditandatangani berita acara kesepakatan rencana lahan plasma antara Koperasi Perjuangan yaitu kelompok kami, dengan pihak perusahaan yg bersangkutan disaksikan Pemkab kotim dgn berita acara terlampir.Namun, sampai sekarang kami tdk pernah menerima lahan plasma 20 persen tersebut,” ungkap Suparman.
Kenyataannya lanjut dia, berita acara itu tidak berguna, hanya sebatas surat belaka tanpa ada keseriusan pihak perusahaan.
Suparman berharap, pihak perusahaan berkomitmen dengan Peraturan Menteri Pertanian tersebut. Dan pemerintah juga harus menjalankan amanah UUD 1945 untuk kesejahteraan masyarakatnya, karena hanya dengan keberpihakan pemerintahlah IUP bisa dikeluarkan. Jika perusahaan itu tetap beroperasi tanpa IUP maka komitmen pemerintahpun dipertanyakan.(lid)