Dua Pengedar Sabu Parenggean Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Parenggean.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial ZI dan YU alias Usup tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Parenggean. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dikediamannnya.

“Saat ini keduanya sudah kami bawa ke Mapolsek Parenggean untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dari tersangka ZI diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,23 gram, 1 buah timbangan, korek api, kotak rokok, plastik klip kosong, sedotan, dan uang Rp 1 juta lebih.

Sedangkan dari tersangka Usup, diamakan barang buktinya 1 paket sabu berisi 0,50 gram, sendok plastik, korek api ungu, bong sabu, ponsel dan uang Rp 2 juta.

Atas perbuatanya ini, keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksaimal 20 tahun penjara. (as/hm)

Berita Terkait