Dana Haji untuk IKN Issu “Hoax”

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kementrian Agama (Kamenag) Kabupaten Katingan, Akhir-akhir ini melihat di media online dikejutkan dengan beredarnya narasi video yang menyebut Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada masyarakat untuk mengikhlaskan dana haji dipakai Pemerintah membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Menanggapi hal demikian, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Katingan, Khairil Anwar dapat memastikan bahwa itu narasi tersebut tidak benar atau hoax saja.

“Narasi bahwa Menag meminta masyarakat untuk ikhlas dana haji digunakan untuk pembangunan IKN (Ibu Kota Negara), juga Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2022 dibatalkan adalah kebohongan atau hoax yang disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.” kata Kepala Kementrian Agama Katingan, Khairil Anwar kepada Kalteng Ekspres, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, secara pribadi sangat prihatin, masih saja ada pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong (hoax) seperti itu, padahal Kementerian Agama sudah berusaha semaksimal mungkin menyelenggarakan ibadah haji sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, Lebih lanjut, kamenag berharap masyarakat Kabupaten Katingan mengabaikan narasi tersebut.

“Harapan kami, masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Katingan jangan terpengaruh dengan narasi seperti itu, karena sudah jelas itu tidak benar, atau hoax,” lanjutnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 2018, Kementerian Agama sudah tidak menjadi pihak yang mengelola dana haji. Dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Kemudian pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Perlu diketahui Tahun 2022 ini Calon Jamaah Haji Katingan reguler akan diberangkatkan sebanyak 46 orang sesuai dengan surat kementrian Agama RI, 9 Mei 2022, B.09009/DJ.Dt.II.II.4/Hj.05/05/2022 tentang revisi rencana perjalanan haji (RPH), “tandasnya. (MI)

Berita Terkait