Pemkab Mura Gelar Rakor Penanganan Jalan 

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menggelar rapat koordinasi terkait penanganan jalan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hermon F Lion, di Aula A Kantor Bupati Mura, Selasa (28/4/2021).

Hermon mengatakan, rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor : 0345.2/98/DPUPR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pembatasan Kapasitas Kendaraan yang melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 551.2/83/DISHUB/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Pembatasan Beban Muatan yang melintas pada Ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Muara Laung–Muara Tuhup.

Hermon berharap, agar pihak-pihak terkait dapat mematuhi Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan Angkutan Barang yang melalui jalan kabupaten maksimal 5 ton.

“Nanti dengan adanya MoU antara Pemkab Murung Raya dengan pihak pengguna jasa angkutan barang tentang perlakuan khusus terhadap angkutan barang yang melebihi 5 Ton berupa kerjasama pemeliharaan dan perbaikan Jalan Kabupaten, secara administrasi melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mura,”kata Hermon.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Paulus Manginte mengatakan, untuk penanganan jalan di Dirung Lingkin Kecamatan Tanah Siang Selatan sudah mulai berjalan dari tanggal 21 April 2021. Diharapkan selesai dalam 2 minggu, terkait dengan perbaikan jalan di Dirung Lingkin, ada MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan PT. IMK.

“Juga diharapkan di ruas Jalan Gajah Mada juga ada dibentuk MoU antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan pihak-pihak terkait,”ungkap Paulus. (id)

Berita Terkait