



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana (BSK). RDP yang digelar di Aula DPRD Kotim ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara, Senin (26/4/2021).
Agus mengatakan, RDP ini digelar untuk mencari solusi terkait tuntutan warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang yang meminta pengembalian lahan, karena selama 14 tahun telah digunakan perusahaan untuk berkebun. Kemudian melakukan pembayaran sewa atas lahan yang ditanami selama ini dan terakhir merealisasikan lahan plasma sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka menuntut haknya, karena selama ini lahan transmigrasi telah di pakai pihak perusahaan. Ironisnya, lagi dalam rapat ini terungkap bahwa ada sekitar 93 hektar lahan warga transmigrasi ini telah dicaplok pihak perusahaan, dan diterbitkan hak guna usaha (HGU) nya oleh BPN Kotim,”ungkap Agus, disela rapat.
Menurutnya, sikap BPN menerbitkan HGU ini perlu diusut karena telah menyalahgunakan perizinan. Padahal lahan transmigrasi ini telah lebih dahulu ditetapkan di kawasan setempat.
“Harusnya BPN memprioritaskan wilayah transmigrasi bukan sebaliknya menerbitkan HGU untuk perkebunan kelapa sawit,”tegasnya.
Sementara itu Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kotim, Rudi Kamislan mengatakan, penyebab terjadinya tumpang tindih atas lahan tersebut karena adanya perubahan peraturan. Kendati demikian ia juga menyayangkan, pihak BPN menerbitkan HGU di lahan tersebut, padahal mereka masih dalam satu kementerian.
Pada kesempatan ini, untuk solusi ia menyarahkan agar pihak perusahaan mengeluarkan jatah plasma 20 persen ke masyarakat. Sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan antara perusahaan dan warga setempat. (ahm)