Pemerintah Tolak Sahkan KLB Kubu Moeldoko

Menkumham RI Yasonna Laoly.

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Penolakan ini karena adanya sejumlah syarat yang tidak dipenuhi. Seperti perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC.

“Pemerintah menyatakan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021,” ujar Yasonna Laoly kepada awak media, Rabu (31/3).

Menurut Yasonna, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Mereka mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko, ada beberapa kekurangan. Kita kemudian meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan. Namun mereka tidak bisa memenuhinya, sehingga diputuskan ditolak,”ungkapnya.

Yasonna menjelaskan, kekurangan persyaratan KLB kubu Moeldoko yang tidak dipenuhi ini yakni perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC di daerah. (as)

Berita Terkait