



SAMPIT, KaltengEkspres.com– Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) M.Abadi, meminta agar penegak hukum dari aparat terkait baik kepolisian, kejaksaan dan KPK melaksanakan fungsinya dengan adil dan maksimal.
” Saya meminta agar penegak hukum baik dari Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan agar bisa melaksanakan fungsi penegakan hukum secara maksimal dan tidak pilih kasih,” kata Abadi, Rabu (17/3).
Pasalnya, lanjut dia, seperti permasalahan yang terjadi saat ini antara Koperasi Garuda Maju Bersama dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) perihal kewajiban perusahaan membangun plasma atau kemitraan seluas 20 persen di areal izin konsesi.
Bahkan, sudah tertuang di dalam sertifikat dan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 73 Tahun 2016. Hingga kini pihak perusahaan PT. KMA belum juga menyerahkan lahan yang menjadi hak masyarakat tersebut.
Lantaran belum adanya penyelesaiannya, sehingga pada Kamis (15/3) lalu, masyarakat dua desa yang tergabung di dalam Koperasi GMB bersepakat memohon kepada Kepala Desa Pahirangan dan Kepala Desa Tangkarobah agar membuat rekomendasi kepada Bupati Kotim untuk mencabut izin usah perkebunan karena PT KMA telah diduga melanggar pasal 58, 59, dan 60 Undang-Undang 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Permentan 98 tahun 2013.
Kemudian, pasal 50 Pergub Kalteng nomor 12 tahun 2014 tentang usaha perkebunan di provinsi Kalimantan Tengah dan Perda Kotim Nomor 20 tahun 2012 tentang usaha perkebunan pola kemitraan.
Selanjutnya permohonan dari pengurus koperasi terkait perihal pencabutan izin usaha pengolahan dan izin usaha perkebunan PT KMA tersebut telah ditindak lanjuti oleh Kepala Desa Pahirangan dan Sekretaris Desa Tangkarobah.
Upaya yang dilakukan Sekretaris Desa Tangkarobah ini tidak bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang diatur dalam pasal Pasal 17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Kemudian, ke (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.
“Apabila tidak di tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan masyarakat atas dasar aturan yang berlaku maka pejabat melanggar pasal 17 hurup C. Maka atas dasar yang adakami meminta agar Bupati Kotim bisa melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi pemerintah desa,”tandasnya. (Ry)