



“Jadi siapa saja bisa membeli tanpa memandang umur. Harusnya pemerintah menindak lajuti penjualan miras ini, guna mencegah adanya hal-hal yang tidak kita inginkan. Demi terwujudnya Sampit yang beriman. Bukan malah membiarkan keberadaannya, apalagi sampai memberikan izin,”ujar Zainuri.