SAMPIT, KaltengEkspres.com – Disaat petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), gencar memberantas peredaran minuman keras (miras), dengan merazia warung dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Sampit. Di Hypermart yang berlokasi di kawasan City Mall Sampit, malah beredar penjualan miras jenis Anker Bir yang dipajang di swalayan ini.
Pantauan Kalteng Ekspres.com pada Senin (29/1/2017), miras jenis Anker di jual di pajang di samping kasir.
Ketika dimintai keterangan terkait penjualan ini, petugas Hypermart mengatakan, penjualan miras jenis Anker Bir tersebut sudah memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait yang membidang perizinan di Kotim. “Karena itu penjualan ini tidak ada masalah. Disebabkan kita telah mengantongi izin,”ungkapnya.
Terpisah ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim saat ini belum bisa dimintai keterangan karena yang bersangkutan masih perjalanan dinas diluar kota.
Sementara salah seorang warga Kotim yang juga selaku Ketua Yayasan Boos Peduli Sampit Zainuri ketika dimintai tanggapannya, menentang keras dan tidak setuju penjualan bebas miras ditempat umum khususnya di swalayan. Karena menurut dia, penjualan miras di swalayan ini bisa merusak generasi muda Kotim, terutama kalangan pelajar dan siswa Kotim. Lantaran konsumen yang membeli tanpa ada pengawasan.
“Jadi siapa saja bisa membeli tanpa memandang umur. Harusnya pemerintah menindak lajuti penjualan miras ini, guna mencegah adanya hal-hal yang tidak kita inginkan. Demi terwujudnya Sampit yang beriman. Bukan malah membiarkan keberadaannya, apalagi sampai memberikan izin,”ujar Zainuri.
Pada kesempatan itu ia juga mendorong semua elemen masyarakat untuk bersatu menyikapi masalah ini. Baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, dan generasi muda Kotim untuk menentang peredaran miras yang dijual bebas di Kotim. Supaya ke depan tidak menimbulkan dampak negatif bagi keberlangsungan pelajar dan siswa generasi muda Kotim. (MR)