



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Darlan (51) warga Jalan Desa Ramban RT.01 RW.01 Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Sungai Sampit.
Ia ditangkap karena melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Rusdiani. Peristiwa pemukulan ini terjadi di kediaman adik kandung korban yang terletak di Jalan Binjai RT 01 Desa Bagendang Tengah, Minggu (4/10) sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP A.Harris Jakin mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi berawal saat korban sedang tidur di rumah adik kandungnya bernama Yuni. Saat itu, korban tiba-tiba didatangi pelaku kemudian dibangunkannya, sambil marah-marah dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan sebanyak 10 kali. Akibat pemukulan ini, korban mengalami luka pada bagian mata kiri, bibir atas dan bagian hidung.
“Pelaku memukul korban hanya karena merasa kesal terhadap korban perihal kejadian sehari sebelumnya, yang mana terlapor menegur korban pada saat menyadap karet di kebun yang tidak sesuai dengan keinginan pelaku,”ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Sungai Sampit. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung mengamankan pelaku di kediamannya.
“KIni pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Sampit. Atas ulahnya ini ia dikenakan pasal 44 ayat (1) atau Jo pasal 5 huruf b Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (ry/hm)