




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak dibawah umur, Sabtu (8/8/2020) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku bernama Anang (21) warga Jalan Mendawai 1 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya kini meringkuk di sel tahanan Polresta Palangka Raya.
Dalam melancarkan aksinya pelaku ini melibatkan dua orang yang masih berusia dibawah umur berinisial GL dan MS. Mereka melakukan aksi pencurian tersebut di Jalan Pelatuk VIII RT 06 RW 09 Kota Palangka Raya pada, Sabtu 25 Juli 2020 lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku dalam melakukan aksinya melibatkan dua orang anak yang masih di bawah umur.
“Otak pelaku dalam pencurian ini adalah Anang dan dia dalam melakukan aksinya melibatkan dua orang anak yang masih berusia dibawah umur,”ungkap Todoan Agung, Senin (10/8/2020) sore.
Sepeda motor jenis Honda NF dengan plat nomor KH 2499 TP milik Sutrisno (42) awalnya diparkir di samping rumah dan sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur pelaku.
“Jadi pelaku ini meyakinkan secara pasti bahwa kalau yang mencuri sepeda motor tersebut menyuruh anak dibawah umur tidak bakal ditangkap Polisi,”jelas Todoan.
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
“Satu yang kita jadikan tersangka dan saat ini sudah diamankan beserta barang bukti di Polresta Palangka Raya terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,”tandasnya. (am)