Pengedar Sabu Berambut Gondrong Diringkus Polisi di Hotel 

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus salah seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (11/7/2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku  berinisial SP (40) warga Jalan Kiwi diamankan di sebuah hotel di Jalan Murjani Kota Palangka Raya.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di sebuah hotel dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,34 gram.

“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti sabu 0,34 gram,”kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi, Minggu (12/7/2020) sore.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,”tegas Wahyu. (am)

Berita Terkait