DPRD Barsel Kandaskan Raperda Zakat dan CSR

Buntok,KaltengEkspres.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan zakat dan Pengelolaan Dana Corporate Social (CSR) yang sebenarnya diserahkan pihak eksekutif kepada DPRD Barito Selatan (Barsel), bersama tiga Raperda lainya

akhirnya Kandas atau tidak akan dilanjutkan untuk menjadi peraturan Daerah (Perda).

Dipastikannya Raperda Zakat dan Raperda CSR kandas, setelah Bampeperda DPRD Barsel menggelar Rapat dengan pihak SOPD terkait, menggelar rapat pembahasan lima Rapeda yang sebelumnya diajukan pihak eksekutif.

“Kita hari ini mengelar Rapat untuk membahas lima buah Ramperda tentang pengelolaan zakat, tentang pengelolaan CSR, Pembentukan produk hukum, Ramperda Rencana Induk Kepariwisataan dan Raperda tentang Organ dan struktur PDAM,” kata Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran MM kepada Kalteng Ekspres.com Senin (17/2/2020) di gedung Dewan.

Ia menjelaskan, untuk dua Ramperda yaitu terkait zakat dan CSR, pihaknya sudah mengadakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Agama dan Kanwil Agama di Provinsi Palangkaraya.

“Dari hasil konsultasi tersebut diketahui, Raperda Zakat tidak boleh dilanjutkan, karena tidak ada 1 ayat atau 1 pasal dari undang-undang tentang pengelolaan zakat yang memberikan kewenangan daerah untuk membuat perda,” katanya.

Dijelaskan Farid Yusran, adapun terkait Raperda CSR pihaknya juga memastikan tidak dilanjutkan, karena sama tidak ada satu pasal atau ayat memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengatur tentang CSR menjadi sebuah Perda , termasuk hasil keputusan MK No 503 yang mengatakan Pendelegasian kewenangan dari UU kepada Peraturan Pemerintah (PP), bukan kepada Perda.

“Jadi bila dengan Perda, terlalu cepat, harusnya ada PP dulu, setelah itu bila ada perturan yang mengatur harus ada Perda, baru kita buat Perdanya. Sehingga atas dasar tersebut, kita sepakat bahwa Raperda zakat dan Raperda CSR tidak akan dilanjutkan lagi,” jelasnya.

Masih dikatakankan Politisi PDIP itu, terkait untuk tiga buah Raperda lainnya, yaitu Rencana induk kepariwisataan, pembentukan produk hukum, dan Ramperda tentang Organ dan struktur PDAM, pihaknya harus lebih cermat lagi, mengingat sebuh Perda itu, pembatalannya hanya bisa oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kalau dulu sebelum tahun 2016, perda cukup oleh Mentri Dalam Negeri, tetapi saat ini ternya ada putusan MA yang menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung,” tandasnya. (rif).

Berita Terkait