

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus dua orang warga Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, bernama Muhammad Nofi (31) dan Umar (37). Bandar dan pengedar satu jaringan ini ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (28/1/2020).
Kapolres Kobar AKBP E Bahagia Dharma Ginting melalui Kasatnarkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula dari laporan warga bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan DPR arah Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian stanby di sekitar lokasi menungu tersangka melintasi. Tidak berapa lama, target seorang pelaku bernama Nofi melintas menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter dan langsung diberhentikan.
“Saat itu barang bukti sempat dilempar oleh tersangka, namun berhasil diamankan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,59 gram,”ungkap Ipda Juan Rudolf.
Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolres Kobar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Usai menangkap pelaku ini, kasus kemudian dikembangkan. Dari nyanyian pelaku terungkap barang tersebut didapat dari seorang bandar bernama Umar.
Mengetahui informasi ini, anggota langsung bergerak cepat meringkus pelaku di BTN Griya Dara Indah, Desa Batu Belaman. Saat hendak ditangkap pelaku ini sempat mencoba melarikan diri kearah belakang rumahnya namun berhasil dicegah.
“Ketika dilakukan pengeledahan didompet warna merah jambu ditemukan 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,84 gram dan uang tunai Rp 100 ribu,”ujar Juan.
Akibat ulahnya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (yus)