Tiga Kali Dipanggil RDP Tak Kunjung Ada Keputusan, Raden Sudarto Sentil Manajemen Perusahaan

Anggota DPRD Barsel H Raden Sudarto, SH

Foto : Anggota Komisi III DPRD Barsel H Raden Sudarto.SH

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Sikap manajemen PT Kencana Sinergi Jaya dan PT Prager Kencana Servis menuai kekecewaan dari Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H Raden Sudarto SH. Pasalnya, meski sudah tiga kali dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), kedua perusahaan tersebut belum juga memberikan kepastian penyelesaian tunggakan gaji karyawan.

Raden Sudarto menilai, sikap perusahaan yang terus mengutus perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan justru memperlihatkan tidak adanya keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak para pekerja.

Kekecewaan itu disampaikannya setelah RDP ketiga yang digelar Komisi I dan Komisi III DPRD Barsel bersama manajemen perusahaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta perwakilan karyawan, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, tiga kali RDP yang dilaksanakan pada 5 Agustus, 12 Oktober dan 6 November 2026 seharusnya cukup menjadi momentum bagi perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab. Namun, kenyataannya, persoalan yang sama masih berulang tanpa keputusan yang jelas.

“Terus terang kami kecewa. Sudah tiga kali RDP dilaksanakan, tetapi pihak perusahaan masih saja mengirimkan perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan. Lantas apa gunanya RDP kalau yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan?” sentilnya.

Ia mempertanyakan keseriusan manajemen dalam menghormati forum resmi DPRD. Sebab, RDP bukan sekadar pertemuan untuk menyampaikan penjelasan, melainkan wadah mencari solusi dan menghasilkan keputusan atas persoalan masyarakat.

Raden Sudarto menegaskan, perusahaan tidak boleh terus berlindung di balik kehadiran perwakilan yang tidak memiliki kewenangan, sementara karyawan yang telah bekerja justru harus menunggu tanpa kepastian pembayaran gaji.

“Jangan sampai RDP hanya menjadi agenda formalitas. Yang datang seharusnya orang yang bisa mengambil keputusan, bukan sekadar menyampaikan apa yang sudah diketahui. Karyawan membutuhkan kepastian, bukan terus-menerus diberi penjelasan tanpa hasil,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tunggakan gaji merupakan persoalan serius karena menyangkut hak pekerja dan kebutuhan hidup keluarga mereka. Perusahaan harus memahami bahwa di balik setiap gaji yang belum dibayarkan, ada kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa terus menunggu.

Dalam RDP ketiga tersebut, perwakilan karyawan kembali mendesak kepastian pembayaran gaji yang tertunggak. Mereka juga meminta agar aset kedua perusahaan di Site Patas tidak dipindahkan dan tetap menjadi jaminan hingga persoalan diselesaikan, sebagaimana kesepakatan dalam RDP 5 Agustus 2026.

Sementara itu, DPRD Barsel menyerahkan proses penyelesaian lebih lanjut kepada kedua belah pihak untuk mengikuti proses yang sedang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Raden Sudarto berharap proses di tingkat kementerian tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan penyelesaian konkret dan memberikan kepastian terhadap hak-hak karyawan.

“Jangan sampai pekerja yang sudah menjalankan kewajibannya justru harus terus berjuang untuk mendapatkan haknya sendiri. Perusahaan harus bertanggung jawab. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian,” pungkasnya. (rif).

Berita Terkait
<