

Foto : DPRD Barsel saat menggelar RDP dengan karyawan dan perwakilan PT Kencana Sinergi Jaya dan PT Prager Kencana Servis. (ist).
BUNTOK, KaltengEkspres.com – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Kencana Sinergi Jaya dan PT Prager Kencana Servis, Jumat (6/11/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Barsel tersebut membahas persoalan tunggakan gaji sejumlah karyawan kedua perusahaan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pembayaran.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Barsel, H Irawansyah SH MM, didampingi anggota Komisi III, H Raden Sudarto dan Arbanu. Turut hadir Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barsel, perwakilan karyawan, serta pihak manajemen perusahaan yang diwakili Tohap Simanjuntak.
Dalam RDP ketiga ini, DPRD kembali menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap para pekerja. Terlebih, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam dua kali RDP, namun belum juga membuahkan penyelesaian yang konkret.
Adapun hasil pertemuan tersebut tetap mengacu pada surat pernyataan hasil RDP tanggal 5 Agustus 2026. Salah satu poin pentingnya adalah meminta agar aset perusahaan yang berada di Site Patas tidak dipindahkan sebelum persoalan tunggakan gaji karyawan diselesaikan.
Selain itu, DPRD menyerahkan kepada kedua belah pihak, yakni perusahaan dan perwakilan karyawan, untuk mengikuti proses penyelesaian yang saat ini sedang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
Dengan demikian, RDP ketiga ini belum menghasilkan kepastian mengenai kapan tunggakan gaji tersebut akan dibayarkan. Para karyawan pun masih harus menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.
Ketua Komisi I DPRD Barsel, H Irawansyah SH MM, mengatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui tiga kali RDP. Namun, hingga pertemuan terakhir, belum ada kepastian penyelesaian maupun jadwal pembayaran gaji dari pihak perusahaan.
“Pada prinsipnya, kami di DPRD ingin agar persoalan ini segera diselesaikan. Sebab, gaji merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada kepastian, sementara para pekerja sangat membutuhkan hak mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam RDP ketiga tersebut pihaknya telah mendengarkan aspirasi karyawan maupun penjelasan dari pihak perusahaan. DPRD juga meminta agar kesepakatan sebelumnya tetap dihormati, khususnya terkait aset perusahaan yang berada di Site Patas agar tidak dipindahkan sampai persoalan tunggakan gaji diselesaikan.
“Karena persoalan ini juga sedang berproses di Kementerian Ketenagakerjaan RI, maka kami menyerahkan kedua belah pihak untuk mengikuti mekanisme penyelesaian yang sedang berjalan. Harapan kami, proses tersebut bisa memberikan kepastian dan menghasilkan penyelesaian yang adil, terutama bagi karyawan yang menuntut haknya,” tegas Irawansyah.
Ia berharap proses di Kemenaker tidak semakin memperpanjang ketidakpastian yang dihadapi para pekerja. Sebab, persoalan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan hubungan perusahaan dan karyawan, tetapi menyangkut hak normatif pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. (rif)