

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan rapat bersama dengan manajemen PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun dan Estate Manuhing.
Rapat dipimpin Bupati Jaya Samaya Monong dihadiri Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi, Kajari Nugroho Wisnu Pujuyono serta tim Investasi Kabupaten Gumas.
“Rapat itu merupakan tindak lanjut atas penghentian sementara sebagian aktivitas usaha PT BMB Estate Kurun dan Estate Manuhing yang sebelumnya telah dilakukan oleh pemkab,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Rabu (4/11/2026).
Jaya menjelaskan, penghentian itu berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, khususnya pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti untuk koperasi yang sesuai dengan luas izin usaha perkebunan.
“Dari rapat itu, manajemen PT BMB bersedia untuk segera memenuhi kewajiban tersebut, yang sudah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama dan disaksikan para pihak terkait,” jelasnya.
Berdasarkan berita acara itu, PT BMB Estate Kurun akan mengajukan pemisahan HGU seluas 1.432,67 hektare atas nama Koperasi Dayak Hapakat. Lalu, PT BMB Estate Manuhing akan ajukan pemisahan HGU seluas 188,25 hektare atas nama Koperasi Sepan Eka Harapan Manasa.
“Saya akan kembali mengambil langkah lebih tegas apabila perusahaan tidak merealisasikan komitmen yang telah disepakati,” ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi terhadap perusahaan bisa ditingkatkan hingga dengan pencabutan izin usaha perkebunan, kalau kewajibannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap perusahaan menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten, sehingga hak koperasi dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan,” tegas Jaya.
Setelah penandatanganan berita acara ini, lanjut dia, Pemkab Gumas akan kembali lakukan pengawasan untuk memastikan seluruh komitmen perusahaan benar-benar direalisasikan. Langkah tindak lanjut itu nantinya akan dituangkan dalam keputusan Bupati.
“Kami masih menunggu itikad baik dari perusahaan yang lain. Kami berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan kewajiban dari perusahaan perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (sa)