



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Panitia pada tingkat kabupaten, kecamatan dan desa terus mematangkan kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang II tahun 2027 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Tercatat, sebanyak 59 desa dari 114 desa di 12 kecamatan yang akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Kami minta agar seluruh tahapan pilkades harus dipersiapkan secara matang, tertib, transparan, profesional dan netral, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Senin (12/10/2026).
Jaya mengatakan, pilkades bukan hanya sekadar momentum memilih kepala desa (kades), tetapi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan dan proses demokrasi yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sosial masyarakat di tingkat desa.
“Dalam pilkades, salah satu perhatian utama kami yakni jaga netralitas, integritas dan profesionalitas panitia di seluruh tingkatan,” jelasnya.
Karena itu ia mengingatkan panitia agar tidak bekerja dengan pola menunggu persoalan muncul. Di setiap potensi kerawanan harus diidentifikasi, dipetakan maupun diantisipasi sejak dini sebelum nanti berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Potensi kerawanan pilkades harus dipetakan sejak awal. Prinsipnya adalah lebih baik mencegah konflik dari pada menyelesaikan konflik,” ujarnya.
Jaya menyebutkan, ada beberapa potensi kerawanan pilkades yakni data pemilih dan pencalonan, konflik antar pendukung, netralitas panitia, logistik, kondisi geografis, kampanye, keamanan serta penyebaran informasi tidak benar.
“Keberhasilan pilkades itu tidak hanya cukup diukur dari terlaksananya pemungutan dan penghitungan suara. Jauh lebih penting, seluruh proses harus bisa menjaga keamanan, ketertiban, persatuan maupun kondusivitas masyarakat, baik sebelum dan setelah pilkades,” terangnya.
Ia minta panitia pilkades agar tidak berpihak dan tidak memberikan ruang bagi intervensi terhadap setiap tahapan pilkades. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum jelas, dapat dipertanggung jawabkan secara administratif dan hukum, serta bisa dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan ada keberpihakan dan intervensi terhadap proses pilkades. Kalau ada persoalan, harus dapat ditangani cepat dan tepat sebelum berkembang jadi konflik terbuka di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat mendapatkan informasi yang memadai mengenai seluruh tahapan pilkades. Sosialisasi diminta dilakukan secara aktif, terbuka dan mudah dipahami dengan selalu memanfaatkan pemerintah desa, kecamatan, forum masyarakat serta berbagai media informasi yang tersedia.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Kabupaten Gumas Hendra Surya menuturkan, pelaksanaan pilkades serentak gelombang II tahun 2027 telah memiliki dasar pembentukan panitia, melalui Keputusan Bupati Gumas Nomor 100.3.3.2/367/2026 tentang Penetapan Panitia Pilkades tingkat kabupaten dan tingkat desa di Kabupaten Gumas.
“Dengan dasar itu, koordinasi lintas unsur dinilai menjadi kunci untuk mengawal seluruh tahapan. Terlebih, pilkades memiliki dinamika yang sangat dekat dengan kehidupan sosial masyarakat desa,” katanya.
Ia menambahkan, panitia pada tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa dituntut memahami tugas dan kewenangan masing-masing, serta menjaga netralitas, transparansi maupun integritas selama proses pilkades.
“Target akhirnya bukan sekedar melahirkan kades terpilih, tapi memastikan pemimpin desa yang lahir melalui proses demokratis tertib, transparan serta dapat diterima masyarakat,” tandasnya. (sa)