Tegas, Bupati Gumas Hentikan Operasional PT BMB Estate

Bupati Gumas Jaya S. Monong bersama Kajari Nugroho Wisnu Pujoyono, Asisten II Setda Baryen, serta seluruh perwakilan manajer dan humas perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gumas, Selasa (6/10/2026) sore. (Foto :sa)

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com  – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melakukan tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun dan Manuhing.

Keputusan itu diambil saat memimpin rapat tindak lanjut pemenuhan kewajiban hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tahun 2027 di Kabupaten Gumas.

“Mulai Selasa (6/10/2026), operasional PT BMB Estate Kurun dan Manuhing dihentikan sementara, sampai dengan perkebunan kelapa sawit itu menyelesaikan kewajibannya,” tegas Jaya, Rabu (7/10/2026).

Jaya mengatakan, kebijakan penghentian operasional tersebut dilakukan karena kedua perusahaan dinilai belum menyelesaikan kewajiban, yakni pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk segera selesaikan kewajibannya, tetapi tidak dilaksanakan. Kelihatannya perusahaan main-main dengan kami,” jelasnya.

Menurutnya, langkah penghentian sementara tersebut merupakan bentuk penegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, agar perusahaan itu segera menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami kasih waktu satu bulan, kalau itu masih tidak digubris, maka izinnya akan langsung dicabut,” ujar Jaya.

Ia menegaskan, tindakan serupa dapat diberikan kepada perusahaan lain yang belum menunjukkan progres signifikan dalam memenuhi kewajibannya. Pemkab akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan perusahaan. Kalau belum dipenuhi, maka akan kembali diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan lain yang belum menunjukkan progres yang signifikan, kami juga akan mengambil tindakan tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan dan pihak terkait lain untuk percepat penyelesaian persoalan HGU, PNBP dan kewajiban lainnya,” jelas bupati.

Jaya mengakui, pemkab tidak ingin persoalan terkait kewajiban HGU ini berlarut-larut. Setiap perusahaan yang berinvestasi harus taati aturan dan membawa kesejahteraan untuk masyarakat. Harus tunjukkan keseriusan maupun progres dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Bagi perusahaan yang sudah menunjukkan progres akan tetap diberikan kesempatan, dan itu akan kami kawal proses penyelesaiannya,” terangnya.

Ia berharap, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit mampu meningkatkan komitmen dan kepatuhan pada kewajiban, sehingga keberadaan investasi perkebunan di daerah dapat memberikan dampak positif pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas.

“Kami akan pastikan setiap kewajiban perusahaan menjadi perhatian bersama, dan dapat diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (sa)

Berita Terkait
<