Pengedar 135 Paket Sabu Tumbang Rungan Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti, Rabu (30/9). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial AR (30).

Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar 135 paket sabu dengan berat 27,14 gram di ruas Jalan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Selasa (29/9) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yon Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedar sabu di daerah setempat.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga sekitar, anggota menemukan barang bukti 135 paket sabu yang disimpan di dalam tas hitam di kamarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sedotan yang dipotong runcing.

“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya dalam rilis Rabu (30/9). (Ro)

Berita Terkait
<