



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dirtnarkoba) Polda kalteng meringkus dua orang pria berinisial DH dan SN di ruas Jalan Temanggung Tilung XXI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan dua pelaku ini polisi mengamankan barang bukti 502,22 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Adi Purnomo mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini terjadi pada Jumat 25 September 2026 lalu, sekitar pukul 17.20 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keduanya kerap mengedar sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan intensif dan berhasil meringkus keduanya saat berada di ruas jalan setempat.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka disaksikan Ketua RW dan warga anggota menemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat kotor 502,22 gram atau 5 ons lebih, beserta 6 buah plastik hitam,”ungkap Adi dalam rilisnya kepada awak media, Selasa (29/9).
Setelah itu kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya ini kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mimimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (Ro)