Pengedar Sabu Bukit Keminting Diringkus di Kos

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya beserta barang bukti 27 paket sabu, Selasa (22/9). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial NR (30) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolresta Palangka Raya. Pria ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap ke sebuab kos di Jalan Bukit Keminting XIB Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Senin (21/9) sore, sekira pukul 17.30 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 27 paket sabu dengan berat total sekitar 366 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedar narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengerebek sebuah kos yang dihuni pelaku di Jalan Bukit Keminting XI.

Dari lokasi ini, anggota  melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu pakey sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram, beserta barang bukti lainnya berupa bong, dan pipet kaca.

“Saat diintrogasi, anggota melakukan pengembangan dan terungkap barang haram lainnya yang disimpan pelaku di sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Rayal, Kelurahan Bukit Tunggal. Di tempat ini, anggota menemukan sebanyak 26 paket sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram yang disimpan di dalam sebuah lemari,”ungkap Yonika dalam rilisnya, Selasa (22/9).

Tak hanya sabu, dari lokasi ini juga diamankan barang bukti berupa timbangan digital dan plastik klip.

“Jadi total barang bukti yang diamankan tersebut sebanyak 27 paket sabu dengan berat 366 gram, beserta timbangan digital dan alat bong serta pipet kemudian plastik kilip,”ujar Yonika.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ro)

Berita Terkait
<