Pemkab Kobar Resmikan Perubahan Status Badan Hukum BPR Marunting

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat meresmikan perubahan status perumda menjadi Perseroda, Rabu (3/6). (Foto : di)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menandai babak baru dalam pengembangan sektor keuangan daerah dengan perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Marunting Sejahtera menjadi PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda). Perubahan status ini ditandai dengan diadakannya peresmian PT BPR Marunting Sejahtera, oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Rabu (3/6/2026).

Bupati mengatakan, transformasi tersebut sebagai momentum bersejarah yang diharapkan mampu memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan daya saing lembaga keuangan milik pemerintah daerah.

Menurutnya, perubahan status badan hukum ini bukan sekadar pergantian nama maupun formalitas administrasi. Melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas akses permodalan, serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan bank daerah agar lebih akuntabel dan kompetitif.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,”ujar Nurhidayah saat menyampaikan sambutannya.

Di kesempatan ini, Nurhidayah mengapresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, DPRD Kotawaringin Barat, serta tim pemrakarsa yang telah mengawal proses perubahan badan hukum hingga tuntas.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung PT BPR Marunting Sejahtera agar menjadi lembaga keuangan yang sehat, kuat, terpercaya, dan menjadi kebanggaan masyarakat Kobar.

Nurhidayah berharap status baru sebagai Perseroda dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam memperkuat struktur modal perusahaan, meningkatkan standar transparansi sesuai regulasi perbankan nasional, serta mendorong lahirnya berbagai inovasi produk dan layanan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Saya berpesan agar bank daerah ini tetap berpegang pada tujuan awalnya sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan melalui dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” pintanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan perbankan guna memberikan kemudahan transaksi bagi nasabah. Di sisi lain, PT BPR Marunting Sejahtera juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kinerja usaha yang sehat, tanpa mengabaikan prinsip integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Marunting Sejahtera, Amoni Hulu, mengatakan, perubahan status dari Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan industri perbankan yang semakin kompleks.

“Saat ini kami tengah mengembangkan layanan digital, termasuk sistem virtual account yang dapat diakses selama 24 jam melalui kerja sama dengan perbankan lain,” ungkapnya. (di)

Berita Terkait