



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar penandatanganan penguatan komitmen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Aula Sangga Banua Kantor Bupati Kobar, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, kepala sekolah, serta untuk sosialisasi Keputusan Bupati tentang Juknis SPMB disiarkan secara daring untuk masyarakat dan pihak sekolah se-Kobar.
Bupati Kobar, Nurhidayah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Rodi Iskandar menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara adil, transparan, dan sesuai regulasi tanpa adanya intervensi, titipan maupun pungutan liar.
Menurutnya, penguatan komitmen tersebut menjadi langkah penting agar proses penerimaan murid baru benar-benar memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Ia menilai, selama ini masih ditemukan praktik perpindahan domisili menjelang penerimaan siswa baru demi kepentingan masuk sekolah tertentu.
“Melalui sistem zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur lainnya, pemerintah sudah mengatur mekanisme penerimaan murid baru. Jika tidak dijalankan dengan baik, maka akan terjadi penumpukan siswa di sekolah tertentu dan anak-anak yang memang berhak di wilayah sekitar sekolah bisa tidak terakomodasi,” ujar Rodi membacakan sambutan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, lanjutnya, mendukung penuh pelaksanaan SPMB 2026 agar tahun ajaran baru dapat berlangsung lebih tertib, berkeadilan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bupati juga telah menerbitkan keputusan terkait petunjuk teknis (juknis) SPMB mulai jenjang Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selain itu, kegiatan sosialisasi juknis dan penguatan komitmen tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme penerimaan siswa baru. Mulai dari tata cara pendaftaran, jalur penerimaan, hingga memastikan proses berjalan bebas pungutan dan intervensi.
Rodi Iskandar menambahkan, melalui kegiatan tersebut pemerintah juga ingin menjamin pemerataan akses pendidikan, meminimalkan kesalahan teknis dalam pelaksanaan SPMB, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kotawaringin Barat agar semakin transparan dan bermutu. (di)