



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melarang tegas truk bermuatan beban berat masuk ke dalam Kota Sampit, dengan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan tersebut saat melintas di ruas jalan dalam kota. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, pemerintah daerah mulai mengintensifkan sosialisasi larangan kendaraan angkutan berat memasuki sejumlah ruas jalan dalam kota dengan memasang spanduk dan papan informasi di titik-titik strategis.
Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotim guna menjaga ketahanan jalan dan jembatan di wilayah perkotaan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan kondisi infrastruktur jalan dalam kota tetap terpelihara dengan baik. Karena itu kendaraan angkutan berat diarahkan menggunakan jalur alternatif yang memang disiapkan untuk kendaraan dengan tonase besar,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Larangan tersebut mencakup kendaraan angkutan tandan buah segar (TBS), crude palm oil (CPO), kernel, pupuk, kontainer, alat berat, hingga kendaraan ekspedisi lainnya yang memiliki muatan besar dan berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
Sebagai solusi, Dishub Kotim mengarahkan kendaraan angkutan barang untuk melintasi Jalan Muhammad Hatta atau Lingkar Selatan serta Jalan Ir. Soekarno atau Lingkar Utara sebagai jalur distribusi utama kendaraan berat.
Menurut Raihansyah, sebagian besar ruas jalan dalam Kota Sampit merupakan jalan kelas III dengan kemampuan muatan terbatas. Jika terus dilintasi kendaraan bertonase tinggi, kondisi jalan dikhawatirkan cepat mengalami kerusakan dan berdampak terhadap mobilitas masyarakat.
“Langkah ini bukan semata-mata pembatasan, tetapi bagian dari upaya menjaga aset daerah agar dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang serta menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” katanya.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut, Dishub Kotim memasang spanduk larangan di sembilan titik strategis di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang. Titik tersebut di antaranya Simpang Tiga Jalan Tjilik Riwut Km 8–Lingkar Utara, Simpang Tiga Jalan Jaksa Agung–Lingkar Utara, Simpang Empat Jalan Pramuka–Lingkar Utara, Bundaran Balanga Km 3, Simpang Tiga MT Haryono Barat–Lingkar Selatan, hingga Simpang Tiga Jalan Ir. Juanda–Jalan H. Imran.
Pemkab Kotim berharap seluruh perusahaan angkutan dan pengemudi dapat mendukung kebijakan tersebut dengan mematuhi jalur yang telah ditentukan. Dukungan semua pihak dinilai penting untuk menjaga kelancaran distribusi barang tanpa mengesampingkan keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur daerah.
Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Kotim dalam membangun tata kelola transportasi perkotaan yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (to)