



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – DPRD Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) setempat, resmi menetapkan 4 rancangan peraturan daerah (raperda). Empat raperda ini disahkan saat digelarnya rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, di ruang sidang Paripurna DPRD Setempat, Selasa (28/4/2026).
Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, khususnya terkait penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda).
“Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),”kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi saat memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Nenie dan Wali Kota Palangka Raya Fairid.
“Tahapan ini merupakan bagian akhir sebelum raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah,”tambahnya.
Sementara itu, rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pembacaan keputusan DPRD, hingga penandatanganan keputusan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif. (Ro)