Polisi Buru Dua Buron Pengedar Sabu

ilustrasi net

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Polresta Palangka Raya memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 983,73 gram, hasil pengungkapan dari dua tersangka yang kini masih dalam pengejaran. Giat pemusnahan ini berlangsung di Mapolresta setempat, Jumat (27/12).

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang anggota Satlantas bernama Bripka Edy Suryono yang piket di Pos Lantas KM 38, terhadap sebuah kendaraan yang mengikutinya di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 37, Rabu (25/12) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat dihentikan, kedua pengendara melawan dan melarikan diri ke hutan usai membuang sebuah tas ransel.

“Ketika digeledah di dalam tas tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 992,14 gram yang terbungkus dalam bungkus teh China dan disimpan di dalam tas jas hujan,”ungkap Aji kepada awak media.

Setelah dilakukan penyisiran di hutan, polisi juga mengamankan sebuah handphone, dua jaket, dua helm, satu tas ransel, dan sepeda motor Yamaha Vixion.

“Dari lokasi ini diamankan barang bukti 7,37 gram untuk pembuktian perkara dan 1,04 gram untuk laboratorium. Sedangkan sisanya 983,73 gram dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam cairan Prostex,”ujarnya.

Aji menjelaskan, bahwa barang haram ini berasal dari Sampit hendak diedar ke Palangka Raya.

Namun belum sempat diedarkan, sudah diketahui, sehingga keduanya yang melarikan diri sampai saar ini masih buron. (Ro)

Berita Terkait